SAMBUTAN KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BERAU PADA KONTES TERNAK KABUPATEN BERAU TAHUN 2010

Bismillahirrahmanirrahim

Assallammu’alaikum Wr. Wb

  • Bapak  Bupati Berau yang saya hormati;
  • Bapak  Wakil Bupati Berau yang saya hormati;
  • Bapak Ketua DPRD Kabupaten Berau dan Anggota yang saya hormati :
  • Bapak-Bapak Anggota Unsur Muspida Kab. Berau yang saya hormati;
  • Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Berau yang saya hormati;
  • Bapak Asisten Setda Kabupaten Berau yang saya hormati;
  • Bapak Kepala Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur
  • Bapak Kepala Dinas, Instansi, Badan, Bagian, di Lingkungan Pemda Berau yang saya hormati;
  • Bapak Camat Sambaliung yang saya hormati;
  • Bapak Kepala Kampung Sukan  yang saya hormati;
  • Bapak Kepala Kampung Gurimbang yang saya hormati;
  • Bapak Kepala Kampung Tanjung Perengat yang saya hormati;
  • Bapak-Bapak, Ibu, Sdr dan Undangan yang saya hormati

Mengawali acara ini marilah kita bersama-sama memanjatkan puja- puji syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan Ridha dan Rahmat-Nya lah memungkinkan kita untuk dapat melaksanakan acara kontes ternak sapi ini. Perlu kami laporkan  bahwa kontes ternak tingkat Kabupaten Berau dilaksanakan selama 1 ( satu ) hari, hari ini Senin tanggal 19 April 2010 bertempat dilapangan SD Sukan SP. I  Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung.

Tujuan Pelaksanaan Kontes Ternak Sapi adalah :

  1. Memotivasi peternak untuk memproduksi ternak bibit yang berkualitas, menyediakan replecement stok bibit pengganti bagi induk-induk yang tidak produktif secara swadaya guna peningkatan daya saing produksi.
  2. Memberikan apresiasi penghargaan kepada para peternak pembibit yang berprestasi untuk menghasilkan bibit ternak yang unggul dan produktif.
  3. Sebagai tempat untuk ajang silahturahmi dan tukar pendapat menambah wawasan bagi peternak, petugas dan stake holder peternakan di kabupaten berau.
  4. Sebagai bahan evaluasi bagi para petugas dan penentu kebijakan terhadap perkembangan pembibitan ternak di Kabupaten  Berau.
  5. Melakukan promosi calon bibit dan bibit ternak yang berkualitas.
  6. Menarik perhatian masyarakat peternak dan pengusaha – pengusaha untuk turut aktif mengembangkan peternakan di Kabupaten Berau.

Jenis dan katagori ternak kontes yang dilombakan ada 3 yaitu jenis Sapi Bali Jantan Bibit, Sapi Bali Betina Bibit dan Sapi hasil penggemukan.  Peserta Kontes Ternak Tingkat Kabupaten Berau Tahun 2010 diikuti oleh 12 Kecamatan dan setiap Kecamatan diharapkan dapat mengirimkan setiap kategori yaitu kategori Sapi Bali Jantan Bibit, Sapi Bali Betina Bibit dan Sapi Bali hasil penggemukan. Selain lomba Kontes Ternak, dalam rangka Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan  Hewan Tahun 2010, pada kesempatan ini juga dilaksanakan pengobatan ternak secara massal gratis dan menyediakan Door Prize serta penyerahan penghargaan kepada peternak yang berhasil menekan angka kematian ternak dan berhasil meningkatkan kelahiran ternak

Pada kesempatan kali ini kami juga merasa bangga karena kehadiran bapak Kepala Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur beserta rombongan sebanyak 15 orang yang tergabung dalam kegiatan GERPAYANA PADU TERNAK (Gerakan Petugas Pelayanan Terpadu Peternakan yang kegiatannya meliputi : Pengobatan masal ternak , Vaksinasi, IB dan penyuluhan. Tidak hanya itu beliau juga membawa oleh – oleh berupa pemberian bantuan pembangunan kios daging higenis sebanyak 13 unit yang diperuntukkan bagi para penjual daging sapi maupun daging ayam di Kabupaten Berau untuk mendukung penyediaan daging yang aman, sehat, utuh halal serta higinies (ASUH).

Itu semua sebagai bentuk nyata pengabdian dan tanggung jawab insan peternakan  dalam membangun sub sektor peternakan di Kabupaten Berau khususnya dan Kaltim pada umumnya.

Bapak Bupati dan Undangan Yang Kami Hormati

Salah satu misi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni meningkatan konsumsi protein hewani asal ternak sehingga tercipta SDM yang tangguh dan berkualitas. Konsumsi protein hewani asal ternak berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2004 adalah sebesar 6 gr / kap / hari, setara dengan konsumsi daging 10,3 kg/kap/thn, telur 6,5 kg/kap/thn dan susu 7,2 kg/kap/thn. Perlu kami informasikan bahwa Kabupaten Berau dalam hal pemenuhan kebutu  han protein hewani asal ternak hingga tahun 2009 sudah mencapai 5,57 gr/kap/hari atau 92,83 % dari target 6 gr/kap/hari yang dicukupi dari konsumsi daging 9,32 kg / kap / thn dan telur 6,49 kg /kap / thn belum termasuk konsumsi susu. Hal ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. Peningkatan konsumsi hasil peternakan tidak lepas dari populasi dan produksi serta daya beli masyarakat. Populasi sapi potong di Kabupaten Berau Tahun 2010 awal  sebanyak 10.029 ekor perkembangan populasi sapi potong di Kabupaten Berau tercatat meningkat dari Tahun 2004 sampai Tahun 2009, yaitu secara berturut – turut sebanyak 5.239 ekor, 5.695 ekor, 6.700 ekor, 7.639 ekor, 9.869 ekor. Untuk populasi ayam pedaging tahun 2004 adalah 453.000 ribu ekor dan tahun 2009 1.611.389 ekor. Ayam petelur dari 6.000 pada tahun 2004 meningkat menjadi 24.000 pada tahun 2009, sedangakan ayam lokal + sekitar 243.090 ekor dan untuk itik + 23.402 ekor. Populasi ternak sapi tersebut adalah hasil upaya peningkatan populasi ternak yang terus diupayakan oleh Kabupaten Berau serta adanya sapi yang didatangkan dari luar Kabupaten Berau. Untuk memenuhi permintaan daging sapi Kabupaten Berau harus menyediakan sapi potong setiap tahunnya tidak kurang 1.528 ekor/ tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan bibit sapi potong ± 30 ribu ekor. Hal tersebut sesuai dengan kapasitas tampung yang dimiliki Kabupaten Berau.

Sementara Kabupaten Berau baru memiliki populasi sampai saat ini kurang lebih 10. ribu ekor.  Dari 1.528 ekor pertahun persediaan kita hanya 30 %, sementara sisanya wajib didatangkan dari luar daerah. Apabila tidak, maka semua bibit ternak kita akan habis dalam waktu singkat.  Selanjutnya bila penjualan daging payau / rusa dipasar kita stop, maka pemotongan sapi bisa mencapai 3.000 ekor / tahun dan apabila tidak ada upaya peningkatan populasi melalui pemasukan bibit / bakalan dari luar daerah, maka dalam waktu 3 tahun populasi kita juga akan habis.

Oleh karena itu, selain kita berupaya untuk senantiasa meningkatkan produksi hasil peternakan kita juga mesti berupaya agar usaha peternakan yang diusahakan oleh peternak juga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka, untuk itu dukungan kelembagaan peternakan, pengembangan teknologi peternakan pembangunan sarana dan prasarana peternakan dan modernisasi sistem pemasaran hasil peternakan menjadi faktor yang sangat penting. Namun dengan kerja keras dan dukungan semua pihak kami yakin hal itu dapat tercapai.

Kendala yang dihadapi dalam upaya pencapaian populasi sapi yang ideal tersebut diatas adalah :

  1. Belum tersedianya kawasan usaha peternakan dalam tata ruang Kabupaten Berau.
  2. Masih rendahnya pemasukan bibit / bakalan untuk pemotongan dan pengembangannya.
  3. Masih tingginya angka pemotongan sapi betina produktif.

Bapak Bupati dan Undangan Yang Kami Hormati

Seiring dengan kebutuhan daging yang terus meningkat dari tahun ke tahun masalah mendesak untuk pengembangan ternak sekarang ini dan beberapa tahun mendatang adalah pengadaan bibit yang secara kualitatif dan kuantitatif masih sangat terbatas. Pemerintah menyadari  fakta tersebut sehingga salah satu program pemerintah adalah pengembangan pembibitan ternak. Pembibitan merupakan bagian penting dari pembangunan peternakan secara menyeluruh. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut sebagaimana visi Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan yang ingin “ Terwujudnya Kabupaten Berau sebagai daerah pengembangan sentra-sentra produksi ternak unggulan yang sehat dan ramah lingkungan serta berorientasi agribisnis, maka kedepan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan mengembangkan sentra – sentra pembibitan ternak dimasyarakat melalui pembibitan ternak rakyat yang merupakan andalan dalam meningkatkan kemampuan penyediaan bibit ternak dipedesaan. Dan juga pengembangan program Inseminasi Buatan / kawin suntik yang berbasis pedesaan.

Untuk melaksanakan program tersebut tentunya pemerintah harus bekerjasama dengan swasta seperti PT. Berau Coal, kelompok Gerbang Senter yang baru saja diresmikan oleh Bupati Berau dan Stakeholder lainnya di Kabupaten Berau.

Dalam upaya meningkatkan populasi ternak, khususnya sapi potong terkait penyediaan pangan asal ternak pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyelenggarakan beberapa kegiatan utama antara lain :

  1. Kegiatan peningkatan produktivitas ternak sapi melalui Inseminasi Buatan
  2. Kegiatan peningkatan reproduksi ternak sapi melalui pencegahan dan pengobatan penyakit-penyakit reproduksi serta berupaya mengurangi pemotongan sapi betina produktif
  3. Kegiatan peningkatan populasi melalui :

a.   Pengembangan usaha pembibitan sapi potong

Pemerintah Kabupaten Berau menyadari sepenuhnya  bahwa pembibitan merupakan bagian penting dari pembangunan peternakan secara menyeluruh melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau, berupaya meningkatkan kelembagaan pembibitan melalui :

–          Pengembangan pusat-pusat pembibitan pedesaan yang berbasis sumber daya lokal

–          Pengembangan UPTD pembibitan ternak

–          Pembinaan terhadap kelompok ternak pembibit.

  1. Penambahan populasi sapi bibit melalui pembelian bibit sapi dari luar yang disebarkan ke 37 Kampung.

–    Populasi ternak bibit yang telah disebarkan kepada masyarakat dari Tahun 2003 – 2009 adalah sebanyak 2.831 ekor.

Bapak Bupati dan Undangan Yang Kami Hormati

Dalam upaya memotivasi agar peternak dipedesaan mampu menghasilkan bibit ternak yang berkualitas sekaligus sebagai bahan evaluasi pembinaan pengembangan pembibitan dipedesaan, maka melalui kegiatan Penjaringan Bibit Ternak Unggulan Daerah diadakan suatu event atau kontes ternak sapi potong 2010 yang difokuskan pada ternak potong sapi Bali dengan kategori Sapi Bali Jantan bibit, Sapi Bali Betina Bibit dan Sapi Bali Hasil Penggemukan. Event atau kontes semacam ini akan terus dilaksanakan dan terus ditingkatkan tidak hanya sapi bali saja tetapi berbagai jenis ternak yang lain seperti Kerbau, Kambing, Ayam, dan bahkan hewan kesayangan seperti kucing dan kelinci sebagaimana yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur dan Nasional. Karena setelah di adakan kontes ternak tingkat Kabupaten sebagai pemenang Kabupaten akan dikirim mengikuti lomba kontes ternak Propinsi dan Nasional.

Kontes ternak tahun ini berbeda dengan kontes ternak tahun 2009 kemarin karena selain penilaian teknis dari segi penampilan fisik juga kita nilai, kalau untuk orang orang ada Miss Universe maka untuk ternak ada parade ternak peserta kontes yang melibatkan para peserta kontes dan putra – putra karyawan / karyawati Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus mendidik putra putri kita untuk mencintai dunia peternakan dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan maju.

Bapak Bupati dan Undangan Yang Kami Hormati

Perlu kami laporkan bahwa pada tahun 2004 lalu Kabupaten Berau menjuarai Kontes Ternak Sapi Bali Bibit Pejantan Tingkat propinsi dan sampai sekarang ternak sapi tersebut di lestarikan menjadi pejantan unggul di UPTD Pembibitan dan Inseminasi Buatan Propinsi Kaltim di lokasi Api – Api Kabupaten Penajam Paser Utara untuk diambil semen (Mani Beku) nya / Straw untuk di distribusikan di seluruh Kalimantan Timur dalam kegiatan Inseminasi Buatan (IB). Dan pada Tahun 2009 kemarin Kabupaten Berau mengukir prestasi lagi, bahwa ternak hasil kontes tingkat Kabupaten Berau kita ikutkan lomba Kontes Ternak Sapi Tingkat Propinsi Kalimantan Timur dan Alhamdullah mendapat Juara I dan berhasil dilelang yang dimenangkan oleh Bapak Gubernur dan selanjutnya sapi tersebut disumbangkan di UPTD Pembibitan Propinsi Kalimantan Timur di Api – Api Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pejantan unggul. Hal tersebut tentunya sangat membahagiakan bagi kita semua dan mudah – mudahan kedepan kita dapat mengukir prestasi lagi Amin …

Bapak Bupati dan Undangan Yang Kami Hormati

Sebelum laporan  ini kami akhiri, perkenankan kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya apabila dalam pelaksanaan kontes ternak ini terdapat kekurang ataupun hal-hal yang kurang berkenan di hati Bapak, Ibu, Saudara sekalian.

Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini dengan baik, kami ucapkan terima kasih. Dan semoga Allah SWT, selalu meridhai upaya-upaya kita dalam membangun sub sektor peternakan di Kabupaten Berau ini.

Akhirnya kami mohon sambutan dengan hormat kiranya Bapak Bupati berkenan memberikan arahan dan membuka pelaksanakan kontes ternak ini secara resmi.

Demikian sambutan yang dapat kami sampaikan.

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassallammu’alaikum Wr. Wb

Tanjung Redeb, 19 April 2010

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kabupaten Berau

Ir. M. Gazali, S.Ip, MM

Pembina TK I

NIP 196212271990031005

Kegiatan peningkatan populasi melalui :

VISI, MISI, dan STRATEGI DINAS

Sejalan dengan Visi Kabupaten Berau, yaitu : “Menjadikan Kabupaten Berau Sebagai Daerah Unggulan di Bidang agribisnis dan Tujuan Wisata Mandiri dan Relegius Menuju Masyarakat Sejahtera”, maka ditetapkan Visi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau adalah “Terwujudnya Kabupaten Berau sebagai daerah sentra-sentra produksi ternak unggulan yang sehat dan ramah lingkungan serta berorientasi agribisnis”.  Penjelasan kata kunci visi adalah sebagai berikut :

  • Terwujudnya Kabupaten Berau sebagai daerah sentra-sentra produksi ternak unggulan yang sehat dan ramah lingkungan mengandung makna tersedianya kawasan sentra produksi ternak unggulan yang sehat dan ramah lingkungan.
  • Berorientrasi agribisnis mengandung makna usaha ternak dikembangkan mengarah kepada tercapainya hasil-hasil peternakan yang bisa dipasarkan.

Usaha untuk mewujudkan visi tersebut maka perlu ditetapkan suatu misi, yaitu :

  1. Mewujudkan sentra–sentra produksi ternak sesuai potensi dan keunggulan wilayah.
  2. Menerapkan manajemen peternakan sesuai kaidah kesehatan hewan.
  3. Mewujudkan manajemen Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sehingga tercipta produk peternakan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) dan ramah lingkungan.
  4. Meningkatkan iklim investasi yang kondusif antara pengusaha, masyarakat dan pemerintah dalam menunjang kegiatan perdagangan dan jasa.
  5. Meningkatkan konsumsi protein hewani asal ternak sehingga tercipta Sumber Daya Manusia yang tangguh dan berkualitas.

Sasaran dari misi tersebut yang akan menjadi tujuan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau, yaitu Terwujudnya sentra-sentra ternak dengan penambahan populasi ternak potong 1.000 ekor per tahun.

Tujuan tersebut dicapai dengan beberapa strategi, yaitu :

  1. Meningkatkan sentra produksi ternak potong di Kecamatan Talisayan, Sambaliung, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Segah.
  2. Mewujudkan kawasan usaha bidang peternakan di Kecamatan Pulau Derawan dan Gunung Tabur.
  3. Memberdayakan kelompok peternak melalui Gerakan Pembangunan Sentra Produksi Ternak (GERBANG SENTER).
  4. Mewujudkan Kabupaten Berau sebagai daerah yang mampu mengendalikan penyakit hewan menular dan zoonosis.
  5. Menerapkan kaidah Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melaksanakan promosi investasi bidang peternakan melalui kerjasama dengan swasta, masyarakat, dan pemerintah.
  7. Melaksanakan promosi dan penyuluhan pangan asal ternak yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
  8. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap aparat dan masyarakat peternakan.

PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK BANTUAN PEMERINTAH DI KABUPATEN BERAU

KEPUTUSAN BUPATI BERAU

NOMOR 140 TAHUN 2003

TENTANG

PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK BANTUAN PEMERINTAH DI KABUPATEN BERAU

BUPATI BERAU,

Menimbang   :

  1. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan di bidang peternakan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan petani ternak di Kabupaten Berau, perlu diatur pedoman penyebaran dan pengembangan ternak bantuan pemerintah di Kabupaten Berau.
  2. bahwa untuk maksud huruf a tersebut di atas  perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Berau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 – 2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2003;
  7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/HK.050/1989 tentang Pedoman Penerimaan dan Penggunaan Dana Redistribusi Ternak Pemerintah;
  8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/HK.050/2/1993 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 350/HK-050/Kpts/DJP/Deptan/1990 tentang Penetapan Berlakunya Pelaksanaan Redistribusi Ternak Pemerintah;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 32/HK.050/Kpts/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Ternak Pemerintah;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50/HK.050/Kpts/1993;
  12. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 542/K.360/1999 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah di Kabupaten Berau.

MEMUTUSKAN :

Menetapakan    : KEPUTUSAN BUPATI BERAU TENTANG PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK BANTUAN PEMERINTAH DI KABUPATEN BERAU.

BAB I.  KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.   Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;

b.   Kepala Daerah adalah Bupati Berau;

c.   Dinas adalah Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau;

d.   Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau;

e.   Kepala Subdin Peternakan adalah Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.

f.    Ternak pokok adalah ternak bibit milik Pemerintah yang diserahkan kepada Penggaduh untuk dikembangbiakkan;

g.   Ternak bantuan Pemerintah adalah semua ternak yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bantuan Presiden (BANPRES), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau dan Propinsi Kalimantan Timur, berikut keturunan yang merupakan ternak setoran dari pola gaduhan ternak;

h.   Ternak setoran adalah keturunan pertama dari ternak bantuan Pemerintah yang diserahkan oleh petani penggaduh sebagai kewajiban pengembalian dari pola gaduhan ternak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

i.    Ternak setoran layak bibit adalah ternak setoran dari para penggaduh yang berdasarkan hasil seleksi memenuhi persyaratan untuk dijadikan bibit dan layak untuk disebarkan kepada penggaduh lain;

j.    Ternak setoran tidak produksi adalah ternak setoran dari para penggaduh ternak yang berdasarkan persyaratan teknis tidak dapat dikembangkan lagi;

k.   Penghapusan ternak bantuan Pemerintah adalah tindakan administrasi penghapusan ternak dari kekayaan Pemerintah yang didukung dokumen;

l.    Penggaduh adalah petani ternak yang menerima ternak bantuan Pemerintah dan sanggup mengembangkan ternak gaduhan serta sanggup menyetorkan anak keturunannya sebanyak yang ditentukan di dalam pola gaduhan ternak;

m.  Panitia adalah Panitia Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah di Kabupaten Berau.

BAB II.  POLA GADUHAN TERNAK

Pasal 2.

Dalam rangka penyebaran dan pengembangan ternak Pemerintah telah dan akan memberikan bantuan dengan pola gaduhan.

Pasal 3.

Pola gaduhan adalah penyebaran ternak Pemerintah dimana ternak digaduhkan kepada petani yang pengembaliannya berupa ternak induk dan tidak dinilai dengan uang.

Pasal 4.

(1) Petani penggaduh ternak Pemerintah yang selanjutnya disebut penggaduh adalah petani berdasarkan suatu perjanjian tertentu untuk memelihara ternak Pemerintah;

(2) Petani penggaduh ternak ditetapkan oleh Kepala Dinass berdasarkan hasil seleksi calon penggaduh yang dilakukan oleh Panitia, sebagai satuan kerja yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 5.

Jenis ternak bantuan Pemerintah yang diberikan kepada petani berdasarkan pola gaduhan ternak tersebut seperti sapi, kerbau, domba, kambing, atau jenis lainnya diatur sebagai berikut :

a.   Paket ternak betina yang dikembangkan :

1.   Seekor sapi, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun atau setelah menghasilkan seekor anak, penerima ternak bantuan harus menyerahkan induknya untuk digaduhkan kepada petani lainnya;

2.   Seekor kerbau, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun atau setelah menghasilkan seekor anak, penerima ternak bantuan harus menyerahkan induknya untuk digaduhkan kepada petani lainnya;

3.   Seekor kambing, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau setelah menghasilkan seekor anak, penerima ternak bantuan harus menyerahkan induknya untuk digaduhkan kepada petani lainnya;

4.   Seekor domba, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau setelah menghasilkan seekor anak, penerima ternak bantuan harus menyerahkan induknya untuk digaduhkan kepada petani lainnya;

b.   Paket ternak pejantan :

1.   Seekor sapi, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, penerima ternak bantuan harus menyerahkan setoran senilai harga awal ternak sapi jantan ditambah dengan nilai pertambahan berat badan dengan pembagian 70% untuk penggaduh dan 30% untuk Pemerintah;

2.   Seekor kerbau, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, penerima ternak bantuan harus menyerahkan setoran senilai harga awal ternak kerbau jantan ditambah dengan nilai pertambahan berat badan dengan pembagian 70% untuk penggaduh dan 30% untuk Pemerintah;

3.   Seekor kambing, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penerima ternak bantuan harus menyerahkan setoran senilai harga awal ternak kambing jantan ditambah dengan nilai pertambahan berat badan dengan pembagian 70% untuk penggaduh dan 30% untuk Pemerintah;

4.   Seekor domba, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penerima ternak bantuan harus menyerahkan setoran senilai harga awal ternak domba jantan ditambah dengan nilai pertambahan berat badan dengan pembagian 70% untuk penggaduh dan 30% untuk Pemerintah.

BAB III.  HAK DAN KEWAJIBAN PENGGADUH

Pasal 6.

(1) Penyebaran ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan dengan suatu surat perjanjian yang dibuat di atas kertas bermeterai dan ditandatangi oleh Penggaduh dan Kasubdin Peternakan dan diketahui oleh Kepala Dinas;

(2) Tata cara pemubatan dan penandatanganan surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta formulirnya diatur lebih lanjut oleh Dinas.

Pasal 7.

(1) Kewajiban penggaduh adalah :

a.   Menandatangani surat perjanjian kerja penyebaran ternak pemerintah;

b.   Memelihara ternak yang diterimanya dalam keadaan baik;

c.   Mengikuti petunjuk dan bimbingan teknis yang diberikan oleh petugas Dinas;

d.   Menyerahkan induk yang diterima sesuai dengan perjanjian;

e.   Menanggung resiko ternak yang dipeliharakanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    Melaporkan segala sesuatu yang terjadi terhadap ternak yang dipeliharanya dalam waktu secepat-cepatnya.

(2) Hak penggaduh adalah :

a.   Menerima ternak/keturunannya (anak) sesuai dengan perjanjian;

b.   Memanfaatkan ternak ternak yang dipeliharanya dalam batas tertentu;

c.   Memanfaatkan pupuk kandang hasil ternak yang dipeliharanya.

BAB IV.  PENYEBARAN TERNAK BANTUAN PEMERINTAH DAN REDISTRIBUSI

Pasal 8.

(1) Wilayah penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Kabupaten Berau;

(2) Lokasi penyebaran dan pengembangan ternak harus diseleksi dan disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Kecamatan;

(3) Lokasi penyebaran dan pengembangan ternak ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 9.

Ternak setoran dari para petani yaitu sebagai kewajiban pengembalian sebagaimana dimaksud pasal 3 Keputusan ini, harus digulirkan kepada penggaduh baru yang telah diseleksi oleh Panitia yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 10.

(1) Berdasarkan Berita Acara yang dibuat Panitia ditetapkan ternak setoran yang termasuk kategori ternak tidak produktif atau layak untuk digaduhkan kembali;

(2) Ternak setoran layak bibit untuk selanjutnya diredistribusikan kepada para petani ternak lainnya yang memenuhi persyaratan.

BAB V.  TERNAK SETORAN TIDAK PRODUKTIF

Pasal 11.

Ternak setoran tidak produktif, dijual sesuai dengan ketentuan dan dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 12.

(1) Penjualan ternak setoran tidak produktif (afkir) dapat dilaksanakan melalui penjualan langsung (bukan lelang);

(2) Harga penjualan ternak setoran adalah harga setiap ekor dari masing-masing jenis ternak, berdasarkan harga tertinggi yang dicapai dalam penyelesaian penjualan ternak di lokasi penjualan;

(3) Setiap terjadi penjualan ternak setoran afkir, harus dibuat Berita Acara Penjualan oleh Panitia;

(4) Hasil penjualan ternak setoran tidak produktif dari APBD Kabupaten disetorkan kepada Pemerintah melalui Dinas, untuk ternak bantuan yang bersumber dari APBN, untuk ternak bantuan yang bersumber dari Bantuan APBN;

(5) Bukti setoran serta Berita Acara Penjualan disampaikan oleh Panitia kepada Kepala Dinas.

BAB VI.  PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA HASIL PENJUALAN TERNAK SETORAN TIDAK PRODUKTIF

Pasal 13.

Hasil penjualan ternak setoran tidak produktif dikelola oleh Dinas yang selanjutnya ditetapkan penggunaannya untuk kegiatan revolving ternak.

Pasal 14.

Panitia mengajukan rencana penggunaan hasil penjualan ternak setoran tidak produktif sebagaimana tersebut pada pasal 13 Keputusan ini kepada Kepala Dinas.

Pasal 15.

Setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas, selanjutnya Panitia dapat mencairkan hasil penjualan ternak setoran tidak produktif tersebut sesuai dengan rencana penggunaannya.

BAB VII.  PENGHAPUSAN DAN RESIKO TERNAK PEMERINTAH

Pasal 16.

Ternak bantuan Pemerintah yang dihapuskan adalah ternak gaduhan mati/mati potong paksa, hilang, telah lunas, dan ternak setoran tidak produktif yang kriterianya ditetapkan Panitia.

Pasal 17.

Penghapusan ternak bantuan Pemerintah hanya dapat dilaksanakan apabila disertai kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Panitia yang ditetapkan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pasal 11 Keputusan ini.

Pasal 18.

Penghapusan ternak bantuan Pemerintah diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Kepala Daerah yang dilengkapi persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud pasal 10 Keputusan ini.

Pasal 19.

Panitia yang telah dibentuk dan ditetapkan, selanjutnya melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi ternak yang akan dihapuskan, serta apabila dipandang perlu melaksanakan pemeriksaan di lapangan.

Pasal 20.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Panitia menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dengan Berita Acara.

Pasal 21.

Sesuai dengan laporan serta Berita Acara pemeriksaan dari Panitia maka Kepala Dinas selanjutnya menetapkan penghapusan ternak bantuan Pemerintah tersebut disertai dengan petunjuk tindak lanjut penanganannya.

Pasal 22.

(1) Terhadap ternak mati, majir, hilang, dan pelunasannya tertunda yang bukan karena kesalahan atau kelalaian penggaduh, ditetapkan sebagai resiko ternak bantuan;

(2) Penetapan suatu kejadian merupakan suatu kelalaian penggaduh ditetapkan oleh Panitia yang telah ditunjuk serta Instansi lain yang terkait bila diperlukan;

(3) Tata cara penyelesaian resiko ternak bukan karena kesalahan penggaduh diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.

BAB VIII.  PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN LAPORAN

Pasal 23.

Kepala Dinas adalah penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah, pengelolaan dan penggunaan hasil penjualan ternak setoran tidak produktif, serta kegiatan penghapusan ternak bantuan pemeritah.

Pasal 24.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas dibantu oleh Panitia Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah.

Pasal 25.

Kepala Sub Dinas Peternakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya ditunjuk sebagai pelaksana harian kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak Pemerintah yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 26.

Pelaksana harian kegiatan redistribusi ternak Pemerintah dalam melaksanakan tugasnyya dibantu oleh panitiaa sebagaimana tersebut dalam pasal 9, 10, dan 11.

Pasal 27.

Kepala Dinas beserta aparat terkait wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan seperti dimaksud di atas agar berjalan lancer sebagaimana mestinya.

Pasal 28.

Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan seluruh kegiatan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan Pemerintah, penggunaan hasil penjualan ternak setoran tidak layak bibit serta kegiatan penghapusan ternak bantuan Pemerintah, kegiatan penghapusan ternak bantuan Pemerintah kepada Kepala Daerah setiap 6 (enam) bulan sekali.

BAB IX.  KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, selaku penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan;

(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  DItetapkan di  :  Tanjung RedebPada tanggal   :  5 April 2003

BUPATI BERAU,

         ttd.

Drs. H. MASDJUNI

Tembusan disampaikan kepada :

1.  Gubernur Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

2.  Kepala Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

3.  Ketua DPRD Kabupaten Berau di Tanjung Redeb.

4.  Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Berau di Tanjung Redeb.

5.  Kepala Bappeda Kabupaten Berau di Tanjung Redeb.

SEKSI PELAYANAN USAHA DAN PEMBIAYAAN PETERNAKAN

Kepala Seksi : Sutarlan, S.PKP.; NIP. 19630312 198711 1 003

Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan dengan menyusun rencana kegiatan seksi untuk pelaksanaan pembinaan usaha, perijinan, dan analisis peluang investasi dan permodalan usaha peternakan.

Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Menyusun pedoman pembinaan dan pola pengembangan usaha peternakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Membina dan mengawasi tata lahan, lingkungan, dan tenaga kerja serta perijinan usaha peternakan.
  6. Menganalisis peluang investasi dan fasilitas sumber-sumber permodalan pada pengembangan usaha peternakan.
  7. Membina usaha peternakan skala mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta memfasilitasi pengembangan pola kemitraan pada usaha tersebut.
  8. Menyusun standar pelayanan usaha minimal di bidang usaha peternakan.
  9. Menyusun profil investasi usaha di bidang peternakan lintas kecamatan sebagai data untuk menarik investor.
  10. Memberikan pelayanan rekomendasi atau perijinan usaha di bidang peternakan.
  11. Menyusun pedoman teknis pemberian skim kredit pada kelompok usaha atau pelaku usaha di bidang peternakan.
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  14. Menyusun laporan kegiatan Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 28 dan Pasal 29.

SEKSI PENATAAN, PENYEBARAN, DAN DATA PETERNAKAN

Kepala Seksi : MARIANI; NIP. 19651007 198602 2 005

Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan dengan menyusun rencana kegiatan seksi dalam pembinaan, penataan, pemantauan, dan evaluasi penyebaran dan pengembangan ternak serta mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data informasi peternakan.

Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Menyusun pedoman pola gaduhan ternak pemerintah sebagai dasar penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah pada masyarakat.
  5. Menganalisa dan menyeleksi calon lokasi dan calon penggaduh yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan ternak gaduhan pemerintah berdasarkan permohonan dari desa dan hasil musrenbang.
  6. Memantau dan mengevaluasi perkembangan ternak pemerintah dan penyebaran ternak pemerintah.
  7. Menyelenggarakan bimbingan teknis calon petani penggaduh ternak gaduhan pemerintah lintas kecamatan.
  8. Menyiapkan bahan-bahan kerjasama penerimaan gaduhan ternak pemerintah antara petani dan pemerintah lintas kecamatan.
  9. Menyiapkan distribusi dan redistribusi ternak pemerintah mulai dari pengadaan sampai pada penyebaran dan pengembangan pada petani penggaduh.
  10. Melaksanakan bimbingan teknis pada petugas lapangan dalam hal administrasi ternak gaduhan, surat kelahiran dan kematian ternak pemerintah untuk tertib administrasi.
  11. Menyiapkan profil dan peta penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah dan ternak rakyat lintas kecamatan.
  12. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data peternakan lintas kecamatan.
  13. Menyelenggarakan verifikasi dan validasi data peternakan lintas kecamatan.
  14. Menyajikan data statistic dan informasi peternakan melalui laporan dan media lainnya.
  15. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  16. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  17. Menyusun laporan kegiatan Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  18. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 30 dan Pasal 31.

SEKSI PENGEMBANGAN KAWASAN DAN KELEMBAGAAN

Kepala Seksi : NANANG ARDHIANSYAH, S.Pt.; NIP. 19750425 200003 1 003

Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang pengembangan kawasan dan kelembagaan dengan menyusun rencana kegiatan, mengidentifikasi tata ruang kawasan, membina, dan mengembangkan kelembagaan peternakan dengan meningkatkan sumber daya peternak, petugas, serta fasilitas lainnya.

Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengembangan kawasan dan kelembagaan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Menyusun tata ruang pengembangan peternakan yang sesuai untuk pengembangan kawasan peternakan yang mempunyai wawasan ramah lingkungan dan sesuai dengan agroekosistem.
  5. Menyusun dan menentukan komoditas unggulan dan komoditas strategis pada masing-masing wilayah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kelembagaan.
  6. Menganalisis penetapan kawasan dan dukungan kerjasama pengembangan peternakan dengan mengoptimalkan sumber daya peternakan lintas kecamatan.
  7. Menyiapkan pola dan model pengembangan kelembagaan dan kawasan peternakan lintas kecamatan.
  8. Menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan bagi peternak dan petugas dalam rangka peningkatan sumber daya manusia peternakan.
  9. Memfasilitasi pengadaan prasarana dan infrastruktur pendukung kelembagaan peternakan lintas kecamatan.
  10. Memfasilitasi kegiatan apresiasi dan pemberian penghargaan pada kelompok tani yang berprestasi mengembangan usaha peternakan.
  11. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  12. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  13. Menyusun laporan kegiatan Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 26 dan Pasal 27.

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KAB. BERAU

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Berau sebagai pemekaran dari Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Berau.

Dasar pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Berau dan dikuatkan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau.

Struktur organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Penyusunan Program;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    3. Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Sarana Produksi Peternakan, membawahi :
    1. Seksi Perbibitan Ternak;
    2. Seksi Budidaya Ternak dan Alat Mesin Peternakan;
    3. Seksi Pakan Ternak.
  4. Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan, membawahi :
    1. Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan;
    2. Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan;
    3. Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan.
  5. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi :
    1. Seksi Perlindungan Hewan;
    2. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
    3. Seksi Pengawasan Obat dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
  6. Bidang Pasca Panen dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahi :
    1. Seksi Pengolahan Hasil dan Pengawasan Mutu Produk;
    2. Seksi Promosi dan Pemasaran;
    3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
  7. UPTD
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN DAN USAHA PETERNAKAN

Kepala Bidang : Ir. SUMANI; NIP. 19641109 199803 1 005

Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Dinas di bidang pengembangan kawasan dan usaha peternakan yang meliputi pengembangan kasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan, penataan penyebaran dan data peternakan untuk mencapai peternakan yang tangguh dan peternak yang mandiri.

Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan pada Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan dalam hal pengembangan kawasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan, serta penataan, penyebaran, dan data peternakan sebagai pedoman kerja.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengembangan kawasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan, serta penataan, penyebaran, dan data peternakan sebagai dasar pedoman membuat keputusan.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan yang meliputi pengembangan kawasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan, serta penataan, penyebaran, dan data peternakan.
  5. Merumuskan pengembangan kelembagaan dan sumber daya peternakan.
  6. Merumuskan tata ruang dan pengembangan kawasan serta model kawasan peternakan berupa kawasan peternakan terpadu, terintegrasi, dan agropolitan yang sesuai dengan agroekosistem.
  7. Merumuskan rancangan pelayanan usaha, pembiayaan, dan kemitraan usaha serta perijinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  8. Mengkoordinasikan penetapan, penyebaran, dan pengembangan ternak lintas kecamatan.
  9. Mengkoordinir pengumpulan, analisis, penyajian, dan informasi data peternakan yang terkait dengan penyebaran dan pengembangan ternak.
  10. Merumuskan pembinaan usaha peternakan mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta memfasilitassi pengembangan pola kemitraan.
  11. Mengkoordinir penyusunan profil usaha peternakan, pelayanan rekomendasi/ijin usaha peternakan serta permodalan usaha peternakan.
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  14. Menyusun laporan kerja di Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  15. Melaksanakan tugass lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

 

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 26 dan Pasal 27.