Kepala Seksi : Sutarlan, S.PKP.; NIP. 19630312 198711 1 003
Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan dengan menyusun rencana kegiatan seksi untuk pelaksanaan pembinaan usaha, perijinan, dan analisis peluang investasi dan permodalan usaha peternakan.
Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
- Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
- Menyusun pedoman pembinaan dan pola pengembangan usaha peternakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membina dan mengawasi tata lahan, lingkungan, dan tenaga kerja serta perijinan usaha peternakan.
- Menganalisis peluang investasi dan fasilitas sumber-sumber permodalan pada pengembangan usaha peternakan.
- Membina usaha peternakan skala mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta memfasilitasi pengembangan pola kemitraan pada usaha tersebut.
- Menyusun standar pelayanan usaha minimal di bidang usaha peternakan.
- Menyusun profil investasi usaha di bidang peternakan lintas kecamatan sebagai data untuk menarik investor.
- Memberikan pelayanan rekomendasi atau perijinan usaha di bidang peternakan.
- Menyusun pedoman teknis pemberian skim kredit pada kelompok usaha atau pelaku usaha di bidang peternakan.
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
- Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
- Menyusun laporan kegiatan Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 28 dan Pasal 29.