SEKSI PELAYANAN USAHA DAN PEMBIAYAAN PETERNAKAN

Kepala Seksi : Sutarlan, S.PKP.; NIP. 19630312 198711 1 003

Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan dengan menyusun rencana kegiatan seksi untuk pelaksanaan pembinaan usaha, perijinan, dan analisis peluang investasi dan permodalan usaha peternakan.

Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Menyusun pedoman pembinaan dan pola pengembangan usaha peternakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Membina dan mengawasi tata lahan, lingkungan, dan tenaga kerja serta perijinan usaha peternakan.
  6. Menganalisis peluang investasi dan fasilitas sumber-sumber permodalan pada pengembangan usaha peternakan.
  7. Membina usaha peternakan skala mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta memfasilitasi pengembangan pola kemitraan pada usaha tersebut.
  8. Menyusun standar pelayanan usaha minimal di bidang usaha peternakan.
  9. Menyusun profil investasi usaha di bidang peternakan lintas kecamatan sebagai data untuk menarik investor.
  10. Memberikan pelayanan rekomendasi atau perijinan usaha di bidang peternakan.
  11. Menyusun pedoman teknis pemberian skim kredit pada kelompok usaha atau pelaku usaha di bidang peternakan.
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  14. Menyusun laporan kegiatan Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 28 dan Pasal 29.

SEKSI PENATAAN, PENYEBARAN, DAN DATA PETERNAKAN

Kepala Seksi : MARIANI; NIP. 19651007 198602 2 005

Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan dengan menyusun rencana kegiatan seksi dalam pembinaan, penataan, pemantauan, dan evaluasi penyebaran dan pengembangan ternak serta mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data informasi peternakan.

Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Menyusun pedoman pola gaduhan ternak pemerintah sebagai dasar penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah pada masyarakat.
  5. Menganalisa dan menyeleksi calon lokasi dan calon penggaduh yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan ternak gaduhan pemerintah berdasarkan permohonan dari desa dan hasil musrenbang.
  6. Memantau dan mengevaluasi perkembangan ternak pemerintah dan penyebaran ternak pemerintah.
  7. Menyelenggarakan bimbingan teknis calon petani penggaduh ternak gaduhan pemerintah lintas kecamatan.
  8. Menyiapkan bahan-bahan kerjasama penerimaan gaduhan ternak pemerintah antara petani dan pemerintah lintas kecamatan.
  9. Menyiapkan distribusi dan redistribusi ternak pemerintah mulai dari pengadaan sampai pada penyebaran dan pengembangan pada petani penggaduh.
  10. Melaksanakan bimbingan teknis pada petugas lapangan dalam hal administrasi ternak gaduhan, surat kelahiran dan kematian ternak pemerintah untuk tertib administrasi.
  11. Menyiapkan profil dan peta penyebaran dan pengembangan ternak pemerintah dan ternak rakyat lintas kecamatan.
  12. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data peternakan lintas kecamatan.
  13. Menyelenggarakan verifikasi dan validasi data peternakan lintas kecamatan.
  14. Menyajikan data statistic dan informasi peternakan melalui laporan dan media lainnya.
  15. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  16. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  17. Menyusun laporan kegiatan Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  18. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 30 dan Pasal 31.

SEKSI PENGEMBANGAN KAWASAN DAN KELEMBAGAAN

Kepala Seksi : NANANG ARDHIANSYAH, S.Pt.; NIP. 19750425 200003 1 003

Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan di bidang pengembangan kawasan dan kelembagaan dengan menyusun rencana kegiatan, mengidentifikasi tata ruang kawasan, membina, dan mengembangkan kelembagaan peternakan dengan meningkatkan sumber daya peternak, petugas, serta fasilitas lainnya.

Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugas.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengembangan kawasan dan kelembagaan peternakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Menyusun tata ruang pengembangan peternakan yang sesuai untuk pengembangan kawasan peternakan yang mempunyai wawasan ramah lingkungan dan sesuai dengan agroekosistem.
  5. Menyusun dan menentukan komoditas unggulan dan komoditas strategis pada masing-masing wilayah yang dapat dikembangkan melalui pendekatan kelembagaan.
  6. Menganalisis penetapan kawasan dan dukungan kerjasama pengembangan peternakan dengan mengoptimalkan sumber daya peternakan lintas kecamatan.
  7. Menyiapkan pola dan model pengembangan kelembagaan dan kawasan peternakan lintas kecamatan.
  8. Menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan bagi peternak dan petugas dalam rangka peningkatan sumber daya manusia peternakan.
  9. Memfasilitasi pengadaan prasarana dan infrastruktur pendukung kelembagaan peternakan lintas kecamatan.
  10. Memfasilitasi kegiatan apresiasi dan pemberian penghargaan pada kelompok tani yang berprestasi mengembangan usaha peternakan.
  11. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  12. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  13. Menyusun laporan kegiatan Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 26 dan Pasal 27.

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KAB. BERAU

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Berau sebagai pemekaran dari Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Berau.

Dasar pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Berau dan dikuatkan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau.

Struktur organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Berau terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Penyusunan Program;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    3. Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Sarana Produksi Peternakan, membawahi :
    1. Seksi Perbibitan Ternak;
    2. Seksi Budidaya Ternak dan Alat Mesin Peternakan;
    3. Seksi Pakan Ternak.
  4. Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan, membawahi :
    1. Seksi Pengembangan Kawasan dan Kelembagaan;
    2. Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan;
    3. Seksi Penataan, Penyebaran, dan Data Peternakan.
  5. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi :
    1. Seksi Perlindungan Hewan;
    2. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
    3. Seksi Pengawasan Obat dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
  6. Bidang Pasca Panen dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahi :
    1. Seksi Pengolahan Hasil dan Pengawasan Mutu Produk;
    2. Seksi Promosi dan Pemasaran;
    3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
  7. UPTD
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN DAN USAHA PETERNAKAN

Kepala Bidang : Ir. SUMANI; NIP. 19641109 199803 1 005

Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Dinas di bidang pengembangan kawasan dan usaha peternakan yang meliputi pengembangan kasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan, penataan penyebaran dan data peternakan untuk mencapai peternakan yang tangguh dan peternak yang mandiri.

Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan menyelenggarakan tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan pada Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan dalam hal pengembangan kawasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan, serta penataan, penyebaran, dan data peternakan sebagai pedoman kerja.
  2. Mempelajari dan mengumpulkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengembangan kawasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan, serta penataan, penyebaran, dan data peternakan sebagai dasar pedoman membuat keputusan.
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkup Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan supaya tercapai kinerja yang baik pada bawahan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan yang meliputi pengembangan kawasan dan kelembagaan, pelayanan usaha dan pembiayaan peternakan, serta penataan, penyebaran, dan data peternakan.
  5. Merumuskan pengembangan kelembagaan dan sumber daya peternakan.
  6. Merumuskan tata ruang dan pengembangan kawasan serta model kawasan peternakan berupa kawasan peternakan terpadu, terintegrasi, dan agropolitan yang sesuai dengan agroekosistem.
  7. Merumuskan rancangan pelayanan usaha, pembiayaan, dan kemitraan usaha serta perijinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  8. Mengkoordinasikan penetapan, penyebaran, dan pengembangan ternak lintas kecamatan.
  9. Mengkoordinir pengumpulan, analisis, penyajian, dan informasi data peternakan yang terkait dengan penyebaran dan pengembangan ternak.
  10. Merumuskan pembinaan usaha peternakan mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta memfasilitassi pengembangan pola kemitraan.
  11. Mengkoordinir penyusunan profil usaha peternakan, pelayanan rekomendasi/ijin usaha peternakan serta permodalan usaha peternakan.
  12. Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.
  14. Menyusun laporan kerja di Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan baik bulanan, triwulan, maupun tahunan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  15. Melaksanakan tugass lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

 

Sumber : Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 26 dan Pasal 27.